KERJA SAMA PERPAJAKAN

Uji Coba dengan 7 Pemda, DJP Sudah Awasi 1.184 Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:06 WIB
Uji Coba dengan 7 Pemda, DJP Sudah Awasi 1.184 Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum mengandeng 78 pemerintah daerah pada hari ini, Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan uji coba (piloting) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan 7 pemerintah kabupaten/kota.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui sinergi dengan 7 pemerintah kabupaten/kota tersebut, DJP bersama otoritas pajak daerah tersebut sudah melakukan pengawasan bersama atas 1.184 wajib pajak. Simak pula artikel ‘DJP dan DJPK Teken Kerja Sama dengan 78 Pemerintah Daerah, Ada Apa?’.

“Dengan 7 kabupaten/kota saja kita sudah bisa melakukan pengawasan khusus atas 1.184 wajib pajak. Kalau dari 7 naik jadi 78 ini tentu bagus sekali. Dengan ini, kami bisa melihat gambaran yang lebih jelas atas wajib pajak,” ujar Suryo, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Suryo memberi contoh pengawasan bersama yang paling sederhana dapat dilakukan atas pelaku usaha hotel. Hal ini mengingat dalam usaha hotel, ada kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) kepada pemerintah pusat dan pajak hotel kepada pemerintah daerah.

“Mereka adalah subjek pajak kami dan Anda [pemerintah daerah] juga. Dengan kerja sama ini, kita bisa melihat wajib pajak dalam dua dimensi yang berbeda tapi aktivitasnya sama," kata Suryo.

Perjanjian kerja sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 78 pemerintah daerah mencakup kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, izin, hingga keuangan daerah. Pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak diharapkan makin kuat.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak seperti data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan (IMB), data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Kerja sama dengan 78 pemerintah daerah ini diharapkan bisa menjadi tonggak awal dalam mewujudkan basis data nasional yang seragam antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sesuai dengan yang diinginkan oleh Presiden.

Secara khusus, Suryo meminta kepada pemerintah daerah untuk menyeragamkan administrasi identitas penerima layanan publik atas setiap layanan yang diberikan oleh pemda, baik itu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Dengan common identifier, akan mudah bagi kita semua untuk mengawasi wajib pajak dan usahanya. Kita bisa dapat informasi dari seluruh pemda atas kegiatan di daerah bersangkutan," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya