PP 68/2009

Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:30 WIB
Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?

Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak atas uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sama dengan pemajakan atas uang pesangon.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009 uang pesangon didefinisikan sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"... termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," bunyi Pasal 1 angkat 4 PP 68/2009, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kemudian, terkait dengan sifat pengenaan apakah bersifat final atau tidak final, bergantung kepada mekanisme pembayarannya apakah sekaligus atau bertahap.

Secara sederhana, apabila uang penghargaan masa kerja dibayarkan sekaligus maka sifat pengenaanya adalah final. Perlu dicatat, uang pesangon (apapun bentuknya) dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Namun, apabila uang penghargaan masa kerja dibayarkan secara bertahap melebihi batas waktu 2 tahun kalender maka sifat pengenaannya menjadi tidak final.

Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD