KOTA BANJARBARU

Tutup Celah Kebocoran, Aplikasi Pajak Daerah Diluncurkan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 10:13 WIB
Tutup Celah Kebocoran, Aplikasi Pajak Daerah Diluncurkan

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meluncurkan aplikasi pajak daerah online untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Banjarbaru Muhammad Rustam Effendi mengatakan aplikasi tersebut akan menutup celah kebocoran dalam pengelolaan pajak daerah. Selain itu, pemanfaatan aplikasi juga akan memudahkan wajib pajak menjalankan kewajibannya.

"Di mana saja dan kapan saja dapat menggunakan aplikasinya melalui ponsel untuk membayar pajak, serta mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran," katanya, dikutip Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Rustam mengatakan pengoperasian aplikasi pajak daerah online tersebut menjadi bentuk inovasi pemda mengoptimalkan PAD. Dengan kemudahan yang ditawarkan, dia berharap kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Dia meluncurkan aplikasi pajak daerah online bersamaan dengan kegiatan Gebyar PBB-P2. Menurutnya, Wali Kota Banjarbaru dalam acara tersebut juga memberikan piagam penghargaan kepada 50 wajib pajak yang membayar PBB-P2 terbesar dan tepat waktu.

Rustam menyebut Gebyar PBB-P2 menjadi momentum bagi pemkab untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PBB-P2. Rangkaian acara dalam kegiatan tersebut termasuk edukasi dan sosialisasi kebijakan pajak daerah.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah pada acara tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya. Dia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat untuk mendukung pembangunan Kabupaten Banjarbaru.

"Kegiatan Gebyar PBB-P2 ini diharapkan dapat memotivasi para wajib pajak lainnya untuk membayar PBB dengan tepat," ujarnya dilansir kalimantanpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI