INSENTIF FISKAL

Turunkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp3,6 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:30 WIB
Turunkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp3,6 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan anggaran subsidi senilai Rp3,6 triliun untuk penyediaan 1,2 miliar liter minyak goreng selama 6 bulan ke depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam merespons kenaikan harga minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dengan kebijakan tersebut, harga minyak goreng dipatok Rp14.000 per liter.

"Ini berlaku di seluruh Indonesia. Penyediaan ini untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi pada Mei. Ini dapat diperpanjang," katanya dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng curah di pasar tradisional saat ini mencapai Rp18.500 per kilogram. Harga minyak goreng kemasan bermerek 1 sudah mencapai Rp20.800 per kilogram.

Airlangga menjelaskan volume minyak goreng yang disediakan pemerintah selama 6 bulan ke depan mencapai 1,2 miliar liter. Anggaran senilai Rp3,6 triliun telah disediakan untuk menutup selisih harga beserta PPN.

Dalam menutup selisih harga dan PPN atas minyak goreng tersebut, pemerintah menugaskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan menyiapkan regulasi mengenai harga eceran tertinggi.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara dan pemungutan PPN atas selisih harga.

"Ini mengadopsi peraturan dirjen pajak," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak