PRANCIS

Turunkan Biaya Listrik, Diskon PPN Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 10:48 WIB
Turunkan Biaya Listrik, Diskon PPN Disiapkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis akan menempuh kebijakan luar biasa untuk menahan kenaikan biaya listrik akibat harga gas yang terus menanjak. Salah satu kebijakan yang dipertimbangkan adalah pemangkasan tarif PPN.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan pemerintah akan menempuh dua kebijakan untuk mengendalikan kenaikan biaya listrik. Pertama, membekukan harga gas di tingkat domestik.

"Kami akan membekukan. Tidak ada lagi kenaikan harga gas," katanya, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Castex menjelaskan harga gas akan naik hingga 30% pada akhir tahun ini jika tidak ada intervensi kebijakan pemerintah. Kenaikan harga gas tentu perlu dihindari karena dapat berdampak langsung pada biaya listrik masyarakat.

Pemerintah, sambungnya, memproyeksikan kenaikan biaya listrik akan bergerak pada rentang 10% hingga 12% pada Februari 2022. Pemerintah juga memprediksi moderasi harga gas baru terjadi pada akhir kuartal I/2022.

"Kami memiliki gundukan masalah yang harus ditangani," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, pemerintah mempertimbangkan skenario pemberian insentif atas pajak pertambahan nilai (PPN) apabila tidak ada perubahan harga gas. PPN atas biaya listrik akan dipangkas untuk mengurangi biaya konsumsi listrik.

Menurutnya, skema insentif PPN listrik tersebut akan masuk dalam anggaran tahun fiskal 2022. Dia juga menyampaikan setoran PPN pada tahun ini meningkat hingga €600 juta imbas kenaikan biaya listrik.

"Pemerintah dapat menurunkan pajak seperti tarif PPN. Penerimaan PPN yang meningkat karena kenaikan harga akan dikembalikan dalam bentuk bonus €100 kepada pembayar pajak," tuturnya seperti dilansir politico.eu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara