SLOVAKIA

Tunjangan Anak Naik, Beban PPh Karyawan Diharapkan Berkurang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 15:30 WIB
Tunjangan Anak Naik, Beban PPh Karyawan Diharapkan Berkurang

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews - Agenda reformasi pajak yang dijalankan pemerintah Slovakia berfokus mendukung kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Menteri Keuangan Igor Matovic mengatakan kebijakan reformasi pajak akan menjadi sebuah revolusi. Hal tersebut karena banyaknya perubahan regulasi pajak yang akan dilakukan pemerintah.

"Perubahan pajak ini menargetkan keluarga, tenaga kerja, dan pelaku bisnis," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Matovic menjelaskan kebijakan pajak atas karyawan mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintah memberikan lebih banyak tunjangan pada karyawan yang memiliki anak.

Tunjangan anak pada saat ini ditetapkan senilai €25,5 per bulan per anak. Angkanya diusulkan naik menjadi €30 per bulan untuk setiap anak dengan umur di bawah 18 tahun.

Tunjangan untuk anak dengan usia di atas 18 tahun ditetapkan senilai €50 per bulan. Syaratnya, sang anak masih melanjutkan pendidikan dan berlaku sampai selesai pendidikan perguruan tinggi.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Selanjutnya, beban PPh karyawan juga akan disederhanakan. Pemerintah akan menyatukan pungutan pajak dan retribusi atas pendapatan bruto karyawan.

"Kami berharap pada akhirnya karyawan akan menerima gaji bersih yang lebih tinggi dan beban pajak atas tenaga kerja akan berkurang," terang Matovic seperti dilansir spectator.sme.sk.

Menkeu menambahkan rencana kebijakan terakhir yang akan dirilis pemerintah adalah perpajakan perusahaan. Rencana reformasi perpajakan perusahaan akan diumumkan pada Rabu pekan ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS