KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Desember 2024 | 11.01 WIB
ddtc-loaderLapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Nora Galuh Candra Asmarani,

DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Hanafi. Saya bekerja sebagai pegawai di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Terkait dengan pajak penghasilan (PPh), saya biasanya hanya melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online. Namun, belakangan saya banyak membaca pemberitaan seputar pemberlakuan coretax per 1 Januari 2025.

Karena nanti sudah ada coretax, apakah SPT Tahunan yang saya laporkan pada Maret 2025 juga harus memakai coretax atau seperti apa? Kemudian, apakah selanjutnya pelaporan SPT Tahunan akan pakai coretax secara permanen, atau masih boleh lapor pakai formulir kertas ke KPP? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Hanafi, Jakarta Barat.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Hanafi atas pertanyaannya. Untuk memahami ketentuan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pascaberlakunya coretax administration system kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Merujuk Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, ketentuan jenis, bentuk, isi, hingga penyampaian SPT untuk tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024 masih mengikuti ketentuan lama, yaitu PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Artinya, kendati coretax sudah berlaku sejak 1 Januari 2025,  SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 untuk orang pribadi yang harus dilaporkan maksimal pada 31 Maret 2025 masih disampaikan menggunakan saluran lama. Saluran lama tersebut di antaranya melalui DJP Online.

Sementara itu, coretax nantinya akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025. Adapun SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 tersebut disampaikan maksimal pada 31 Maret 2026.

Terkait dengan pertanyaan Bapak Hanafi perihal pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan formulir kertas, sebenarnya PMK 81/2024 tidak menutup opsi tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (2) PMK 81/2024 yang menyatakan SPT, termasuk SPT Tahunan PPh, bisa berbentuk dokumen elektronik atau formulir kertas (hardcopy).

Namun, tidak semua pihak diperkenankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk hardcopy. Hal ini lantaran PMK 81/2024 telah menegaskan pihak-pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk elektronik.

Berdasarkan Pasal 163 ayat (12) PMK 81/2024, SPT tahunan PPh dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:

  1. merupakan wajib pajak badan;
  2. SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus lebih bayar;
  3. diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik;
  4. pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  5. terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selain KPP pratama;
  6. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
  7. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Dengan demikian, apabila wajib pajak memenuhi salah satu atau beberapa dari kriteria tersebut maka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun, sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) huruf ‘a’ dan ayat (3) PMK 81/2024, SPT dalam bentuk dokumen elektronik tersebut disampaikan melalui portal wajib pajak atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Nah, portal wajib pajak merupakan sebutan untuk coretax wajib pajak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Bapak termasuk ke dalam kriteria wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 ke atas dalam bentuk elektronik melalui coretax. Hal ini lantaran Bapak Hanafi sebelumnya pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

Apabila pada pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 (yang baru dilaporkan pada tahun 2026) mendatang, Bapak Hanafi justru menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk hardcopy maka bisa dianggap tidak menyampaikan SPT. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (15) dan ayat (16) PMK 81/2024.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.