KABUPATEN MAGELANG

Tunggakan Tembus Rp16 Miliar, Rekening Wajib Pajak Diblokir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 16:15 WIB
Tunggakan Tembus Rp16 Miliar, Rekening Wajib Pajak Diblokir

Ilustrasi KPP Pratama. 

MAGELANG, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Jawa Tengah melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto mengatakan tindakan blokir rekening dilakukan terhadap wajib pajak N yang memiliki utang pajak senilai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari surat ketetapan pajak (SKP) tahun pajak 2020.

"Total nilai aset dari rekening yang disita sebesar Rp2,5 miliar," katanya dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sugiyarto menyampaikan proses bisnis penyitaan dan blokir aset merupakan amanat UU untuk memulihkan pendapatan negara dari penerimaan pajak. Dia berharap upaya penegakan hukum tersebut memberikan efek jera agar wajib pajak makin patuh.

Adapun proses penyitaan dan blokir rekening milik wajib pajak N sudah didahului upaya persuasif agar segera melunasi tunggakan pajak. KPP Pratama Magelang telah memberikan tenggat waktu bagi N untuk melunasi utang pajak.

Menurutnya, N memiliki waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan untuk melunasi tunggakan pajak. Jika lewat tenggat waktu maka nilai dalam rekening akan dipindahbukuan ke kas negara.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan. Dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," ungkapnya.

Sugiyarto menambahkan selain memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Upaya sita dan blokir juga untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

"Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya seperti dilansir borobudurnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi