KABUPATEN CIANJUR

Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 15:00 WIB
Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur membebaskan kewajiban membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk periode tahun pajak 1994 sampai dengan 2014.

Bupati Cianjur Herman Suherman menyebut terdapat lebih dari 400.000 wajib pajak yang mendapat pembebasan tunggakan PBB-P2 tersebut. Adapun nilai piutang PBB yang dibebaskan mencapai Rp94 miliar.

"Jadi, masyarakat atau objek pajak dan wajib pajak hanya membayar tunggakan PBB dari tahun 2015-2022," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Herman menceritakan kebijakan tersebut diambil karena banyaknya keberatan dari masyarakat atas tunggakan yang muncul dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Atasi Persoalan Piutang Pajak

Wajib pajak merasa telah membayar tunggakan PBB yang tertera dalam SPPT. Namun, pembayaran atas tunggakan PBB tersebut tidak tercatat oleh pemda mengingat kala itu PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat.

"Untuk itu, saya menginstruksikan Bapenda untuk melakukan berbagai upaya dan tahapan guna menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemkab Cianjur pada 2014," tutur Herman seperti dilansir beritacianjur.com.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dihapuskannya kewajiban untuk membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2014 ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022.

Meski begitu, Herman mengimbau wajib pajak untuk tetap melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2015 hingga 2022. Dia menekankan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara dan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi