KABUPATEN CIANJUR

Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 15:00 WIB
Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur membebaskan kewajiban membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk periode tahun pajak 1994 sampai dengan 2014.

Bupati Cianjur Herman Suherman menyebut terdapat lebih dari 400.000 wajib pajak yang mendapat pembebasan tunggakan PBB-P2 tersebut. Adapun nilai piutang PBB yang dibebaskan mencapai Rp94 miliar.

"Jadi, masyarakat atau objek pajak dan wajib pajak hanya membayar tunggakan PBB dari tahun 2015-2022," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Herman menceritakan kebijakan tersebut diambil karena banyaknya keberatan dari masyarakat atas tunggakan yang muncul dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Atasi Persoalan Piutang Pajak

Wajib pajak merasa telah membayar tunggakan PBB yang tertera dalam SPPT. Namun, pembayaran atas tunggakan PBB tersebut tidak tercatat oleh pemda mengingat kala itu PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat.

"Untuk itu, saya menginstruksikan Bapenda untuk melakukan berbagai upaya dan tahapan guna menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemkab Cianjur pada 2014," tutur Herman seperti dilansir beritacianjur.com.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Dihapuskannya kewajiban untuk membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2014 ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022.

Meski begitu, Herman mengimbau wajib pajak untuk tetap melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2015 hingga 2022. Dia menekankan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara dan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu