KPP PRATAMA CIMAHI

Tunggakan Pajak Rp 600 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Kena Sita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juli 2023 | 11:30 WIB
Tunggakan Pajak Rp 600 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Kena Sita

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak di Kabupaten Bandung Barat pada 9 Juni 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Fifik Taofik mengatakan penyitaan dilakukan terhadap perusahaan yang belum melunasi utang pajak serta biaya penagihannya. Tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh penunggak pajak mencapai Rp600 juta.

“Atas tunggakan tersebut telah dilakukan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Fifik mengeklaim negara telah menyita 1 unit kendaraan roda empat yang merupakan milik pengurus perusahaan. Saat penyitaan, Fifik didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cimahi Fitrah Subhan dan dihadiri penunggak pajak yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan penyitaan, aset dipasang stiker Sita. Stiker ini menjadi tanda bahwa aset ini telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan penunggak pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Apabila dalam waktu 14 hari belum juga dilunasi maka kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk melakukan proses lelang atas aset yang disita tersebut.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya