KPP PRATAMA BOYOLALI

Tunggakan Pajak Belum Dilunasi, Rekening dan Mobil Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Tunggakan Pajak Belum Dilunasi, Rekening dan Mobil Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah menyita aset milik 3 wajib pajak pada akhir Juli lalu. Tindakan penyitaan dilakukan karena utang pajak yang ditanggung tidak kunjung dibayarkan oleh wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), aset yang disita berupa 2 rekening bank dan 1 unit mobil miliki 3 orang wajib pajak. Nilai aset yang disita seluruhnya kurang lebih Rp200 juta. Kendati begitu, otoritas tidak menyebut nilai tunggakan yang ditanggung ketiga wajib pajak.

"Tindakan penagihan aktif ini merupakan bentuk law enforcement," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Boyolalo Wiji Siswanto dilansir pajak.go.id, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Wiji menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai agenda Pekan Penyitaan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Tahun 2022. Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan.

"Apabila wajib pajak taat terhadap kewajiban perpajakan maka akan mendapatkan pelayanan yang baik. Tetapi bagi penunggak pajak tentu akan mendapatkan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan," ujar Wiji.

Wiji berharap dari tindakan penyitaan ini dapat menjadi pemicu wajib pajak untuk lebih kooperatif dalam melunasi utang pajaknya dan menyampaikan pesan bahwa DJP akan bertindak tegas kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sebagai informasi, penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan pajak terutang setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan