RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, Ditjen Pajak (DJP) mempunyai sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut terkait dengan wajib pajak grup.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, rencana aksi yang dimaksud adalah diseminasi implementasi compliance risk management (CRM) wajib pajak grup. Namun, dalam laporan tersebut, DJP belum menjabarkan lebih lanjut terkait dengan CRM wajib pajak grup.

“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sesuai dengan SE-26/PJ/2013, pemeriksaan perusahaan grup adalah pemeriksaan terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Pemeriksaan dilakukan secara simultan dan terkoordinasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak-wajib pajak tersebut.

Perusahaan grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.

“Analisis risiko pemeriksaan perusahaan grup … adalah analisis yang disusun untuk menilai ketidakpatuhan wajib pajak-wajib pajak dalam suatu kelompok usaha,” bunyi penggalan bagian Definisi dalam SE-26/PJ/2013.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Rencana Aksi Lainnya

Selain diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup, ada beberapa rencana aksi lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024. Pertama, penyusunan dan penyampaian kebijakan pemeriksaan nasional untuk 2024.

Kedua, optimalisasi pelaksanaan pemeriksaan melalui penguatan uji bukti sesuai ND-1666/PJ.04/2023 untuk meningkatkan success rate serta menjalankan ketentuan fokus audit sesuai dengan ND-1619/PJ.04/2023.

Ketiga, penguatan komite kepatuhan KPP dan Kanwil. Keempat, monitoring dan asistensi secara tatap muka dan one-on-one meeting (daring dan luring) kepada KPP dan Kanwil yang memiliki tunggakan dengan jumlah pemeriksaan dan nilai potensi signifkan.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Kelima, penyusunan rencana objek pemeriksaan berdasarkan pada tema strategi sektor unggulan pencapaian penerimaan nasional 2024.

Keenam, pelaksanaan bimtek/IHT/workshop, pemantauan pelaksanaan desentralisasi pelatihan manajemen pengetahuan pemeriksaan, serta penyusunan modul dan bahan ajar untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman sumber daya manusia (SDM) pemeriksa pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?