KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Milik Wajib Pajak Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Milik Wajib Pajak Disita KPP

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak di Sragen lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp9,5 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset penunggak pajak yang disita tersebut, yaitu 4 unit mobil boks. Berdasarkan perhitungan KPP, keempat mobil tersebut memiliki nilai sejumlah Rp1 miliar.

"Tindakan ini sesuai prosedur yang diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Guntur menjelaskan penyitaan merupakan salah satu bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh otoritas pajak apabila upaya persuasif ternyata tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," tuturnya seperti dikutip dari solomerdeka.com.

Dengan disitanya aset, lanjut Guntur, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam waktu 14 hari. Apabila tunggakan pajak tak kunjung dilunasi, aset sitaan akan dilelang.

Penyitaan terhadap aset wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara