PENEGAKAN HUKUM

Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Mobil Distributor Elpiji Disita

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Januari 2022 | 16.30 WIB
Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Mobil Distributor Elpiji Disita

Mobil yang disita oleh KPP Pratama Sitobundo. (sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Mengawali 2022, Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan kegiatan penegakan hukum. Kali ini giliran KPP Pratama Situbondo, Jawa Timur melakukan penyitaan aset terhadap wajib pajak badan yang menjalankan usaha sebagai distributor elpiji.

Aset yang disita adalah 1 unit mobil jenis minibus dengan merek Avanza Veloz milik penanggung pajak. Kegiatan penyitaan dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Juru Sita Pajak KPP Pratama Situbondo Ino Putri Prihadi menyampaikan bahwa penyitaan sudah didahului dengan tindakan penagihan yang dibarengi dengan pendekatan persuasif. Tujuannya, wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. 

Namun sesuai ketentuan, yakni dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, juru sita perlu melakukan penyitaan.

"Wajib Pajak memiliki utang pajak dengan jenis pajak PPN sebesar Rp369 juta dan telah diterbitkan produk hukum SKPKB pada tahun 2020 lalu. Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara," ujar Ino dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (11/1/2021). 

Dengan adanya kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Situbondo berharap adanya detterent effect dan agar wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.