KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU

Tunggak Pajak, Emas 105 Gram Milik Wajib Pajak Disita di Lampung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:15 WIB
Tunggak Pajak, Emas 105 Gram Milik Wajib Pajak Disita di Lampung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Bandar Lampung Satu menyita aset milik wajib pajak badan berupa emas dengan berat 105 gram. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi pajak terutangnya dalam tenggat waktu yang diberikan. Otoritas tidak menyebutkan angka nominal utang pajak yang ditanggung wajib pajak.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bandar Lampung Satu Muhammad Fadhil Kusuma Wardana menyampaikan tindakan penyitaan ini sudah sesuai dengan Pasal 11 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Tindakan penyitaan ini kami lakukan sebagai wujud upaya pengamanan penerimaan negara dan memberikan kepastian kepada wajib pajak," kata Fadhil dilansir pajak.go.id, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu Ismail berharap tindakan penyitaan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Selain itu, aksi ini juga bisa menjadi 'sarana edukasi' bagi wajib pajak lain di wilayah KPP Pratama Bandar Lampung Satu agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyitaan, petugas tentunya sudah mencoba melakukan pendekatan persuasif. Namun, ketika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, penagihan aktif perlu dilakukan.

Sesuai dengan UU 19/2000, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa wajib pajak tidak melunasi utangnya, kantor pajak akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS