KOTA MEDAN

Tuai Kritik, Setoran Pajak Reklame Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Agustus 2018 | 09:22 WIB
Tuai Kritik, Setoran Pajak Reklame Minim

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Bertambahnya jumlah papan reklame di Kota Medan tidak diikuti peningkatan setoran pajak reklame tahun lalu. Performa ini mendapat kritik dari DPRD.

Salman Alfarisi, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS menilai realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame yang hanya Rp22,31 miliar atau hanya 23,64% dari target Rp94,35 miliar menjadi cerminan tidak seriusnya pemerintah kota dalam menggarap potensi pendapatan.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, dimana realisasinya sangat rendah. Sementara, jumlah papan reklame di Kota Medan bukannya berkurang, malah bertambah,” katanya, seperti dikutip pada Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Rendahnya setoran pajak reklame, sambungnya, merupakan imbas dari tumpulnya penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak taat pajak. Pemkot dinilai tidak mampu menertibkan papan reklame ilegal dan yang izinnya sudah kedaluwarsa.

Tidak hanya pajak reklame, realisasi retribusi juga tidak mencapai target yang ditetapkan. Data Pemkot Medan menunjukan realisasi dari sektor retribusi daerah hanya senilai Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39% dari target sebesar Rp225,57 miliar.

Persoalan krusial dari retribusi terdapat pada setoran parkir yang masih bocor. Hal ini tercermin dari realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya senilai Rp19,74 miliar, atau 47,21% dari target Rp41,81 miliar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

"Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan Pemko Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari Perda Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran,” imbuh Salman, seperti dilansir dari Pojoksatu Sumut.

DPRD, menurut dia, pernah mengusulkan agar Pemkot Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Namun, sampai sekarang pihaknya tidak melihat itikad baik untuk mengakomodir usulan yang disampaikan.

“Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum,” ungkapnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak