DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Transfer Pricing saat Pandemi, Pentingnya Kesamaan Pemahaman WP & DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 15:15 WIB
Transfer Pricing saat Pandemi, Pentingnya Kesamaan Pemahaman WP & DJP

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Handling Transfer Pricing Audit in the Midst of Pandemic, Jumat (30/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung memberikan tantangan besar terhadap isu transfer pricing. Diperlukan pemahaman yang sama, baik dari wajib pajak maupun otoritas pajak, guna menghindari timbulnya sengketa pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan tantangan yang dihadapi praktisi, wajib pajak (WP), hingga otoritas dalam menangani transfer pricing tidaklah mudah di tengah pandemi ini. Belum lagi, pandemi membuat keuangan perusahaan merosot.

“Untuk itu, tantangan yang ada perlu didiskusikan, misal soal informasi pembanding yang belum tersedia, perlukah renegosiasi kontrak dengan pihak related party, dan lain sebagainya,” katanya saat memberikan opening speech dalam webinar, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Untuk itu, Danny berharap webinar dengan tajuk Handling Transfer Pricing Audit in the Midst of Pandemic ini dapat bermanfaat bagi semua pihak sehingga sengketa pajak transfer pricing dapat dihindari di tengah pandemi ini.

Dia menyadari seluruh pihak memiliki kepentingannya masing-masing. Perusahaan saat ini tengah berupaya untuk menjaga cash flow tetap aman. Di sisi lain, negara memiliki tuntutan menjaga penerimaan pajak untuk mendukung penanganan pandemi.

“Untuk itu diharapkan ada keseimbangan antara WP dan otoritas pajak. WP mampu menjelaskan, katakanlah dokumentasi transfer pricing sudah sesuai dengan ketentuan domestik dan internasional. Otoritas juga diharapkan dapat memahami kondisi wajib pajak di tengah pandemi,” jelasnya.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Danny juga mengapresiasi kehadiran ratusan peserta webinar yang antusias mengikuti webinar di tengah pandemi ini. Meski webinar tak memungut bayaran alias gratis, toh sebenarnya peserta juga tetap mengorbankan waktunya. Artinya, tetap ada value dari webinar yang diselenggarakan ini.

“Meski pandemi, masih ada kesempatan untuk kami tetap berbagi pengetahuan dengan para praktisi. Dari biasanya webinar hanya menampung 50 orang, kini di awal acara saja sudah 600 orang. Jadi, knowledge is not power, but sharing knowledge is power,” ujarnya.

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar ini adalah Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dan Manager Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani. Sebanyak 970 orang tercatat mengikuti webinar tersebut.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 2 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS