INDIA

Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:30 WIB
Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mulai merancang proposal pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dengan tarif sebesar 18%.

Pemerintah memperkirakan total transaksi cryptocurrency mencapai INR400 miliar atau sebesar Rp77,12 triliun. Central Economic Intelligence Bureau (CEIB) memperkirakan total penerimaan dari pengenaan GST bisa mencapai INR72 miliar.

"CEIB selaku think tank telah mengkaji pengenaan GST atas cryptocurrency dan telah mengajukan proposal pengenaan GST kepada Central Board of Indirect Taxes and Customs (CBIC)," tulis indiatimes.com dalam pemberitaannya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Berdasarkan pernyataan pejabat pemerintah yang dikutip oleh indiatimes.com, CEIB memandang cryptocurrency sebagai intangible asset sehingga transaksi dari aset tersebut bisa dikenai GST.

Untuk itu, CEIB mengusulkan cryptocurrency sebagai diperlakukan sebagai current asset dan GST diusulkan dikenakan atas margin yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Hingga saat ini, India belum memiliki belum memiliki instansi khusus yang mengatur dan mengawasi transaksi cryptocurrency. Kekosongan pengawasan dan peraturan termasuk dalam bidang perpajakan dikhawatirkan mendorong cryptocurrency sebagai alat pencucian uang dan menggerus legitimasi dari mata uang digital tersebut.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebelumnya sudah menyusun laporan khusus mengenai besarnya transaksi cryptocurrency secara global dan potensi pajak yang terdapat dari transaksi mata uang jenis baru tersebut.

Dalam laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan cryptoassets guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Selain itu, perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak