SELEBRITAS

Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Ditto Percussion Malah Merasa Tenang

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:00 WIB
Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Ditto Percussion Malah Merasa Tenang

Ditto Percussion saat menjadi bintang tamu dalam diskusi TokoCrypto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Musisi Ditto Percussion menyambut baik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Menurutnya, kebijakan baru ini justru memberikan ketenangan bagi keluarganya untuk berinvestasi pada instrumen tersebut.

Ditto mengatakan sempat memiliki keraguan untuk berinvestasi pada aset kripto. Menurutnya, keyakinan untuk berinvestasi pada aset kripto baru menguat ketika pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

"Ketika benar ada berita akan dipajaki, lebih tenang saja," katanya, Kamis (12/5/2022).

Ditto mengatakan memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari aset kripto sebelum memulai berinvestasi. Ketika sudah memahaminya pun, dia tidak bisa langsung membeli kripto lantaran harus mendiskusikan rencana tersebut bersama sang istri, Ayudia Bing Slamet.

Ayah dari Sekala itu mulai membicarakan rencana berinvestasi kripto bersama Ayudia ketika pemerintah sudah berancang-ancang pengenaan pajak atas aset tersebut. Pemberitaan mengenai pajak atas kripto tersebut pada akhirnya meyakinkan pasangan itu untuk mulai menjadikan kripto sebagai instrumen investasi.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Ditto menjelaskan hal itu dilakukan karena keluarganya selalu berhati-hati dalam memilih instrumen investasi.

"Walaupun kalau nilai kan fluktuatif, namanya sebuah aset. Tapi intinya ketenangan lo dalam investasi kan ada rule yang jelas," ujarnya.

Pemerintah melalui PMK 68/2022 mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Apabila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%.

PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses