Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Debat terakhir pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang jatuh pada Sabtu (13/4/2019) diprediksi akan lebih banyak membahas topik pajak. Prediksi ini menjadi salah satu bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (9/4/2019).
Pembahasan terkait pajak diproyeksi akan lebih banyak menyinggung masalah pembentukan badan penerimaan negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Baik Jokowi—Ma’ruf maupun Prabowo—Sandi beberapa kali menyebutkan rencana pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan.
Langkah ini disebut-sebut akan memberikan keleluasaan bagi otoritas pajak untuk mengatur organisasi dan sumber daya manusia di dalamnya. Kondisi ini disebut akan meningkatkan kinerja penerimaan pajak yang selama ini masih belum optimal.
Beberapa media nasional juga masih menyoroti perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) badan. Hingga Senin (8/4/2019), baru 305.000 WP badan yang sudah melaporkan SPT. Angka itu setara dengan 20,7% dari jumlah WP badan yang wajib lapor SPT 1,47 juta.
Misbakhun, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi—Ma’ruf mengatakan peningkatan status otoritas pajak akan berdampak pada fleksibilitas badan dalam beberapa area kunci, seperti pemungutan pajak dan administrasi pajak, termasuk rekrutmen karyawan.
Anggota Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Harryadin Mahardika mengatakan peningkatan status otoritas pajak akan membuat respons otoritas terhadap perubahan dan tantangan pajak semakin cepat. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan tax ratio.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan memang akan memberikan diskresi yang lebih besar bagi otoritas dari sisi sumber daya manusia dan anggaran. Hal tersebut penting untuk meningkatkan penerimaan pajak yang selama ini seringkali tidak mencapai target.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan WP. Dia meyakini kepatuhan formal WP badan pada tahun ini bisa melampaui capaian 2017 sebesar 65,3%. Pada tahun lalu, kepatuhan formal WP badan sebesar 58,8%.
“Belajar dari tingkat kepatuhan tahun lalu yang tidak optimal, tentu kami mesti berusaha lebih keras untuk meningkatkan kepatuhan ini,” ujarnya.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat otoritas pajak seharusnya tidak hanya berfokus pada kepatuhan WP badan dalam melaporkan SPT (kepatuhan formal), tetapi juga kesadaran untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan ketentuannya (kepatuhan materiel).
Beleid penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht dijanjikan terbit pada bulan ini. Keputusan ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui devisa pariwisata.
“Saat ini di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah disiapkan. Saya harap bulan ini keluar,” kata Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah optimistis berbagai upaya reformasi regulasi dan perbaikan layanan akan mendongkrak peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia pada tahun ini. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku sudah punya hitungan tersendiri.
“Sebenarnya sudah ada hitungan kami, kira-kira akan naik berapa peringkat, tapi detailnya masih akan kami bahas lagi di tingkat teknis. Kami yakin akan meningkat cukup tinggi. Kalau saya berharap bisa peringkat 50—60,” katanya. (kaw)