Ilustrasi.
ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan berencana mengenakan tarif PPN sebesar 17% atas 144 barang demi menghasilkan penerimaan negara senilai PKR360 miliar atau sekitar Rp28,81 triliun.
Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan 144 barang tersebut selama ini dikenakan PPN dengan tarif 5% hingga 12%. Bahkan, ada juga yang benar-benar dibebaskan dari PPN. Ke depannya, 144 barang tersebut akan dikenai tarif PPN 17%.
“Sekitar 144 item yang saat ini sepenuhnya dibebaskan dari PPN atau dikenakan pajak dengan tarif 5% hingga 12%, sekarang akan dikenakan PPN 17%,” katanya seperti dilansir tribune.com.pk, Jumat (31/12/2021).
Beberapa barang yang dikenakan PPN sebesar 17% tersebut di antaranya adalah impor dan pasokan barang dan bahan mentah untuk susu olahan untuk bayi, bahan baku produk farmasi, roti, sayuran impor, dan cabai merah dengan kriteria tertentu.
Selain itu, produk sereal, susu berperisa yang dijual dalam kemasan ritel dengan merek dagang, yoghurt, keju, mentega, krim, mesin dan peralatan produksi susu, sosis beku, benih, buah, spora, dan masih banyak lagi.
Perdana Menteri Imran Khan telah mengadakan rapat kabinet khusus perihal rencana pengenaan PPN sebesar 17%. Adapun kebijakan tersebut merupakan salah satu syarat dari IMF apabila Pakistan ingin kembali mendapatkan dana talangan yang sempat terhenti.
Setelah mendapat persetujuan dari kabinet, perdana menteri akan memberikan pengarahan kepada anggota Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang berada di Majelis Nasional. Selain itu, Pakistan juga akan menaikkan tarif pajak penghasilan dari layanan telepon seluler dari 10% menjadi 15%. (vallen/rig)