PAKISTAN

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Tarif PPN 144 Barang Ini Jadi 17 Persen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 18:00 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Tarif PPN 144 Barang Ini Jadi 17 Persen

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan berencana mengenakan tarif PPN sebesar 17% atas 144 barang demi menghasilkan penerimaan negara senilai PKR360 miliar atau sekitar Rp28,81 triliun.

Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan 144 barang tersebut selama ini dikenakan PPN dengan tarif 5% hingga 12%. Bahkan, ada juga yang benar-benar dibebaskan dari PPN. Ke depannya, 144 barang tersebut akan dikenai tarif PPN 17%.

“Sekitar 144 item yang saat ini sepenuhnya dibebaskan dari PPN atau dikenakan pajak dengan tarif 5% hingga 12%, sekarang akan dikenakan PPN 17%,” katanya seperti dilansir tribune.com.pk, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Beberapa barang yang dikenakan PPN sebesar 17% tersebut di antaranya adalah impor dan pasokan barang dan bahan mentah untuk susu olahan untuk bayi, bahan baku produk farmasi, roti, sayuran impor, dan cabai merah dengan kriteria tertentu.

Selain itu, produk sereal, susu berperisa yang dijual dalam kemasan ritel dengan merek dagang, yoghurt, keju, mentega, krim, mesin dan peralatan produksi susu, sosis beku, benih, buah, spora, dan masih banyak lagi.

Perdana Menteri Imran Khan telah mengadakan rapat kabinet khusus perihal rencana pengenaan PPN sebesar 17%. Adapun kebijakan tersebut merupakan salah satu syarat dari IMF apabila Pakistan ingin kembali mendapatkan dana talangan yang sempat terhenti.

Setelah mendapat persetujuan dari kabinet, perdana menteri akan memberikan pengarahan kepada anggota Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang berada di Majelis Nasional. Selain itu, Pakistan juga akan menaikkan tarif pajak penghasilan dari layanan telepon seluler dari 10% menjadi 15%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara