LAYANAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan Pajak, DJP Sediakan 7 Saluran Pengaduan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan Pajak, DJP Sediakan 7 Saluran Pengaduan

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan banyak pilihan kepada wajib untuk melakukan pengaduan apabila mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.

Ditjen Pajak menyampaikan permintaan maaf apabila wajib pajak pernah mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan. Oleh karena itu, DJP membuka banyak saluran pengaduan yang bisa diakses dengan mudah.

"Apabila kembali menemukan layanan DJP yang kurang profesional, #KawanPajak bisa langsung melaporkan melalui saluran pengaduan," cuit DJP melalui Twitter dengan akun @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Setidaknya terdapat 7 saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam melaporkan adanya pelayanan yang tidak profesional dari otoritas antara lain saluran telepon 1500-200 dan (021) 1500-200 untuk pengguna ponsel.

Selanjutnya pengaduan bisa disampaikan melalui faks pada nomor (021) 5251245 dan e-mail pada alamat [email protected]. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial Twitter di @kring_pajak.

Pengaduan berbasis laman internet bisa dilakukan melalui website pengaduan.pajak.go.id dan chat pajak secara online pada laman pajak.go.id. Bila menggunakan saluran konvensional, surat aduan bisa dikirim atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas DJP atau unit kerja lainnya.

Otoritas pajak menyatakan saluran pengaduan pelayanan merupakan implementasi PER-07/PJ/2019. "Layanan pengaduan ini adalah bentuk komitmen DJP untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan profesional bagi wajib pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS