LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Ini Kata ADB

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Ini Kata ADB

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) menilai persepsi masyarakat terhadap pemerintah memiliki peran signifikan dalam menciptakan kepatuhan sukarela yang tinggi dari wajib pajak.

Dalam laporannya yang berjudul A Comprehensive Assessment of Tax Capacity in Southeast Asia, persepsi publik terhadap keadilan sistem pajak dan kepercayaan terhadap regulator memiliki peran penting terhadap kepatuhan sukarela.

Salah satu faktor yang mempengaruhi persepsi publik adalah adanya praktik korupsi di tubuh instansi pemerintahan. Menurut ADB, berbagai kebijakan dalam memperbaiki integritas SDM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Bagi otoritas pajak dengan persepsi korupsi yang tinggi, perlu memperbaiki persepsi publik melalui berbagai kebijakan yang memperbaiki integritas SDM. Langkah ini memiliki peluang meningkatkan kepatuhan sukarela," tulis ADB dalam laporannya, Kamis (2/12/2021).

Selain persepsi atas praktik korupsi, ADB juga menyebut membangun sistem pajak yang adil juga penting sehingga wajib pajak bersedia untuk turut serta dalam sistem pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan persepsi publik atas keadilan sistem pajak adalah dengan meningkatkan pengawasan atas wajib pajak besar, utamanya korporasi multinasional dan orang-orang kaya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Publik di berbagai negara memandang korporasi-korporasi multinasional dan orang kaya melakukan perencanaan pajak secara agresif melalui profit shifting dan cara-cara lainnya guna meminimalisasi nominal pajak yang mereka bayar.

Guna mendukung pengawasan yang lebih intensif atas korporasi multinasional dan orang kaya maka transparansi atas transaksi lintas yurisdiksi perlu ditingkatkan. Untuk itu, kerja sama bilateral dan multilateral perlu ditingkatkan.

Kerja sama yang dimaksud antara lain kerja sama dalam hal pertukaran informasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dan informasi mengenai beneficial ownership yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT