KABUPATEN JAYAPURA

Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua memberikan penghapusan denda pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Edi Susanto mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui pemberian insentif ini, kepatuhan masyarakat juga akan meningkatkan sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika masih ada tunggakan yang dimiliki agar segera lakukan pembayaran dan hanya membayar pokok pajak saja," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Edi mengatakan program pemutihan denda pajak dan retribusi daerah secara umum berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2023. Namun khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), penghapusan denda diberikan hingga 30 Desember 2023.

Penghapusan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan retribusi daerah pun disarankan memanfaatkan program pemutihan ini.

Dia menilai periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, masyarakat cukup membayar pokok pajak dan retribusi daerahnya saja.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Edi berharap pemberian pemutihan denda mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak dan retribusi daerah. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat seperti melalui bank, QRIS, dan minimarket.

"Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bappeda lagi untuk melakukan pembayaran. Jadi sudah lebih mudah," ujarnya dilansir fajarpapua.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini