KOTA BANDUNG

Tingkatkan Kepatuhan, Bandung Bakal Pasang 1.000 Alat 'Perekam Pajak'

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 18:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Bandung Bakal Pasang 1.000 Alat 'Perekam Pajak'

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat akan memasang electronic fiscal device (EFD) di 1.000. Pemasangan alat tersebut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemasangan EFD sudah dilaksanakan secara bertahap sejak 30 Januari 2023 di 363 titik yakni 27 hotel, 4 tempat parkir, 314 restoran, dan 18 tempat hiburan.

"Ini juga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Wajib pajak daerah merupakan pelaku utama dalam undang-undang pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, dikutip Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Lewat EFD, transaksi wajib pajak daerah dapat dipantau secara real time. Dengan demikian, potensi pajak daerah berbasis transaksi dapat diketahui secara pasti dan terjamin validitasnya.

Iskandar mengatakan data yang valid dibutuhkan agar Bapenda Kota Bandung memiliki dasar dalam melakukan optimalisasi pajak daerah, utamanya pajak daerah yang berbasis konsumsi.

Pada 2020, pendapatan daerah Kota Bandung yang berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir mencapai Rp416 miliar atau 25% dari pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Pada 2022, kontribusi keempat jenis pajak tersebut terhadap PAD tercatat naik menjadi 35% dengan nilai mencapai Rp744 miliar. Dengan demikian, peran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir terhadap PAD kian krusial.

Iskandar mengatakan pemasangan EFD tidak akan merugikan pelaku usaha. Sebab, pada dasarnya pajak yang diterima oleh pelaku usaha adalah pajak yang dipungut oleh pelaku usaha untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Lebih lanjut, Iskandar menjamin pihaknya akan menjaga kerahasiaan data pelaku usaha yang diterima oleh Bapenda Kota Bandung lewat EFD. "Jaminan kewajiban pajak ini sesuai dengan amanat UU 1/2022," ujar Iskandar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar