EDUKASI PAJAK

Tinggal 4 Hari! Dapatkan Formulir EFIN dan Panduan Pajak OP di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:45 WIB
Tinggal 4 Hari! Dapatkan Formulir EFIN dan Panduan Pajak OP di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak orang pribadi (WP OP) memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU KUP menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP.

SPT Tahunan WP OP harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Baca Juga:
Belajar Proses Bisnis Konsultan Pajak, FEB Unpad Adakan Visit ke DDTC

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Untuk memudahkan pelaporan dan memenuhi kewajiban perpajakan, Perpajakan ID menyediakan berbagai jenis formulir perpajakan yang tersedia dalam format PDF, Word, atau Excel yang dapat diunduh secara online dan langsung digunakan.

Formulir di Perpajakan ID telah disiapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, lengkap dengan penjelasan tata cara penggunaan formulir.

Selain itu, Perpajakan ID menyediakan Panduan Pajak Profesi yang berisikan artikel-artikel panduan perpajakan untuk memudahkan pemahaman wajib pajak atas profesi tertentu.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak


Kanal Panduan Pajak Profesi selalu diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kanal tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan informasi.

Bagi yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah serta memperoleh panduan perpajakan yang jelas, Anda dapat memanfaatkan Perpajakan ID.

Anda bisa mencoba layanan gratis Perpajakan ID selama 7 hari di sini atau berlangganan selama 1 tahun penuh sekaligus membeli buku-buku DDTC di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:25 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:30 WIB BINCANG ACADEMY

Mengoptimalkan Penagihan Utang Pajak dalam Kasus Kepailitan

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:00 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Belajar Proses Bisnis Konsultan Pajak, FEB Unpad Adakan Visit ke DDTC

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target