EDUKASI PAJAK

Tinggal 4 Hari! Dapatkan Formulir EFIN dan Panduan Pajak OP di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:45 WIB
Tinggal 4 Hari! Dapatkan Formulir EFIN dan Panduan Pajak OP di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak orang pribadi (WP OP) memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU KUP menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP.

SPT Tahunan WP OP harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

Baca Juga:
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Untuk memudahkan pelaporan dan memenuhi kewajiban perpajakan, Perpajakan ID menyediakan berbagai jenis formulir perpajakan yang tersedia dalam format PDF, Word, atau Excel yang dapat diunduh secara online dan langsung digunakan.

Formulir di Perpajakan ID telah disiapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, lengkap dengan penjelasan tata cara penggunaan formulir.

Selain itu, Perpajakan ID menyediakan Panduan Pajak Profesi yang berisikan artikel-artikel panduan perpajakan untuk memudahkan pemahaman wajib pajak atas profesi tertentu.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Bisa Lagi Dilakukan Online, Ternyata Ini Alasan DJP


Kanal Panduan Pajak Profesi selalu diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kanal tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan informasi.

Bagi yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah serta memperoleh panduan perpajakan yang jelas, Anda dapat memanfaatkan Perpajakan ID.

Anda bisa mencoba layanan gratis Perpajakan ID selama 7 hari di sini atau berlangganan selama 1 tahun penuh sekaligus membeli buku-buku DDTC di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025