PROVINSI SUMATERA BARAT

Tinggal 11 Hari! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas BBNKB

Dian Kurniati | Jumat, 04 Maret 2022 | 10:30 WIB
Tinggal 11 Hari! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas BBNKB

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat akan mengakhiri program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 15 Maret 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) No. 973/303/S-GSB/Bapenda/II/2022, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta semua pejabat di wilayahnya, seperti bupati/wali kota, BUMN, BUMD, hingga pimpinan perusahaan di Sumbar, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif tersebut.

"Dalam kaitan ini, diminta agar Saudara berperan aktif mengimbau masyarakat Sumatera Barat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi non-BA untuk memutasikan kendaraan bermotor luar daerah ke Sumatera Barat," katanya melalui surat tersebut, dikutip pada Jumat (4/3/2022)

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Mahyeldi memberikan insentif pembebasan pajak melalui Peraturan Gubernur Sumbar 47/2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemutihan itu telah berlaku sejak 2021 dan diperpanjang hingga 15 Maret 2022.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Mahyeldi berharap kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak, termasuk mendorong masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan, sehingga turut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Mutasi kendaraan dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan BBNKB," ujarnya dilansir langgam.id.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak atau balik nama kendaraan bermotor bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan, yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi