PEGAWAI NEGERI SIPIL

Tinggal 10 Hari! Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 16:00 WIB
Tinggal 10 Hari! Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan tenggat waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat periode April 2022 paling lambat 28 Februari 2022.

Kabiro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 12/2002. Untuk itu, ia mengimbau PNS untuk segera mengajukan usulannya.

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” katanya seperti dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Satya menjelaskan proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).

Untuk mengakses DOCUdigital, PNS bisa mengunjungi laman https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (pilot project) aplikasi layanan kepegawaian Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat deputi bidang mutasi kepegawaian BKN No. D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang proses pelayanan kenaikan pangkat PNS dan pensiun PNS/pejabat negara secara elektronik,” ujarnya.

Satya juga menambahkan pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat) dan kantor regional BKN I-XIV untuk wilayah kerja instansi pemerintah daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?