KABUPATEN MAGETAN

Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemda Bikin Aplikasi Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 12:00 WIB
Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemda Bikin Aplikasi Pajak Reklame

Ilustrasi.

MAGETAN, DDTCNews – Pemkab Magetan, Jawa Timur menyatakan penerimaan pajak reklame belum optimal lantaran masih bergantung pada sistem administrasi manual sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan belum optimalnya kinerja penerimaan pajak reklame menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Jawa Timur. Menurut BPK, potensi kehilangan penerimaan pajak reklame mencapai puluhan juta rupiah.

Hasil temuan sudah ditindaklanjuti pemkab dengan menggeser administrasi pajak reklame dari sistem manual menjadi berbasis elektronik. Proses bisnis tersebut sudah dilakukan oleh dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Sekarang ini DPMPTSP sudah memiliki aplikasi, bisa dilihat melalui aplikasi, mana saja yang belum miliki izin dan belum bayar pajak. Satpol PP tinggal memantau apabila tidak sesuai dan enggak bener turunkan saja," katanya, Kamis (15/4/2021).

Suprawoto menjelaskan upaya pengawasan pajak reklame akan dilakukan oleh Satpol PP. Data pajak reklame dari DPMPTSP nantinya disampaikan kepada Satpol PP saat melakukan patroli rutin pajak daerah.

Dia juga menyebutkan Satpol PP tidak akan segan-segan menurunkan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame atau belum melunasi pajak untuk memperpanjang durasi pemasangan iklan di ruang publik.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Ke depan saya minta Satpol PP untuk muter-muter dan patroli secara rutin dengan berpegangan pada aplikasi teknologi tersebut. Meski potensi penerimaan kecil, tetap wajib dimaksimalkan," ujarnya.

Suprawoto menambahkan pemkab akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun ini. Setiap rupiah pendapatan daerah, lanjut Suprawoto, akan sangat berguna bagi keuangan daerah.

"Akibat dampak pandemi saat ini telah menekan keuangan daerah. Untuk itu, peluang dan potensi penerimaan keuangan sekecil apapun harus dimaksimalkan," tuturnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024