Ilustrasi.
MAGETAN, DDTCNews – Pemkab Magetan, Jawa Timur menyatakan penerimaan pajak reklame belum optimal lantaran masih bergantung pada sistem administrasi manual sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan belum optimalnya kinerja penerimaan pajak reklame menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Jawa Timur. Menurut BPK, potensi kehilangan penerimaan pajak reklame mencapai puluhan juta rupiah.
Hasil temuan sudah ditindaklanjuti pemkab dengan menggeser administrasi pajak reklame dari sistem manual menjadi berbasis elektronik. Proses bisnis tersebut sudah dilakukan oleh dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
"Sekarang ini DPMPTSP sudah memiliki aplikasi, bisa dilihat melalui aplikasi, mana saja yang belum miliki izin dan belum bayar pajak. Satpol PP tinggal memantau apabila tidak sesuai dan enggak bener turunkan saja," katanya, Kamis (15/4/2021).
Suprawoto menjelaskan upaya pengawasan pajak reklame akan dilakukan oleh Satpol PP. Data pajak reklame dari DPMPTSP nantinya disampaikan kepada Satpol PP saat melakukan patroli rutin pajak daerah.
Dia juga menyebutkan Satpol PP tidak akan segan-segan menurunkan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame atau belum melunasi pajak untuk memperpanjang durasi pemasangan iklan di ruang publik.
"Ke depan saya minta Satpol PP untuk muter-muter dan patroli secara rutin dengan berpegangan pada aplikasi teknologi tersebut. Meski potensi penerimaan kecil, tetap wajib dimaksimalkan," ujarnya.
Suprawoto menambahkan pemkab akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun ini. Setiap rupiah pendapatan daerah, lanjut Suprawoto, akan sangat berguna bagi keuangan daerah.
"Akibat dampak pandemi saat ini telah menekan keuangan daerah. Untuk itu, peluang dan potensi penerimaan keuangan sekecil apapun harus dimaksimalkan," tuturnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)