KP2KP SANANA

Tindaklanjuti SP2DK, Pengurus WP Badan Minta Asistensi Betulkan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 16:00 WIB
Tindaklanjuti SP2DK, Pengurus WP Badan Minta Asistensi Betulkan SPT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan konsultasi kepada pengurus wajib pajak badan terkait dengan tata cara pembetulan SPT Tahunan.

Pegawai KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan mengatakan wajib pajak badan meminta konsultasi lantaran mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate.

“SP2DK diberikan kepada wajib pajak untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi perihal perincian biaya dalam laporan keuangan dan pajak penghasilan yang masih harus dibayar,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Musdin menyarankan wajib pajak untuk menghubungi atau melakukan konfirmasi terkait dengan SP2DK kepada account representative KPP Pratama Ternate jika wajib pajak belum mengerti dalam menindaklanjuti SP2DK.

Berdasarkan arahan account representative dari KPP Pratama Ternate, wajib pajak ternyata diminta untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Selanjutnya, Musdin membantu wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-form.

Sebagai informasi, pemberian bantuan dan konsultasi yang dilaksanakan oleh petugas telah sesuai dengan tugas dan fungsi KP2KP Sanana sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Setelah memberikan asistensi, Musdin berharap wajib pajak dapat lebih memahami terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan sehingga menjadi wajib pajak yang patuh secara sukarela.

SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi