PENEGAKAN HUKUM

Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 15:30 WIB
Tindak Pencucian Uang di Bidang LHK, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membentuk tim gabungan untuk menindak TPPU yang terkait dengan tindak pidana pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tim gabungan ini dibentuk berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK.

"Komite TPPU senantiasa mendorong kepada tim gabungan ini untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara nyata dan produktif untuk menangani TPPU dan kejahatan LHK," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Tim gabungan yang dibentuk itu beranggotakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud meminta tim gabungan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan atas TPPU dengan tindak pidana asal di bidang LHK.

"Komite TPPU berharap adanya instrumen penegakan hukum, baik berupa sanksi pidana, sanksi administrasi, maupun gugatan perdata bagi pelaku TPPU yang terkait dengan kejahatan LHK agar lebih bersifat disuasif atau memberikan efek jera," ujarnya.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang LHK akan ditindaklanjuti secara proporsional dengan memperhitungkan dampak kerugian terhadap perekonomian negara.

"Sekarang kita sudah masuk secara lebih berani ke kerugian perekonomian negara, bukan hanya kerugian keuangan negara. Ini sudah ada vonisnya yang cukup besar dari pengadilan kemarin," tutur Mahfud.

Sebagai informasi, PPATK telah memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana di bidang LHK atau green financial crime (GFC) sejak tahun lalu. Pada 2022, PPATK telah menghasilkan 31 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan terkait dengan GFC.

Sementara itu, nominal indikasi GFC yang ditemukan oleh PPATK secara agregat mencapai Rp4,86 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?