PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Tiga Komponen Ini Akan Menentukan Kinerja Pertumbuhan Ekonomi 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 17:00 WIB
Tiga Komponen Ini Akan Menentukan Kinerja Pertumbuhan Ekonomi 2021

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh menilai kinerja pertumbuhan ekonomi pada tahun ini setidaknya akan ditentukan oleh tiga komponen.

Tiga komponen tersebut yaitu kualitas belanja APBN, APBD, dan realisasi investasi. Untuk itu, BPKP dan seluruh kantor perwakilan di daerah wajib mengawal pengelolaan anggaran sehingga efektif dan tepat guna membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Sekali lagi, harapan kita untuk survive adalah APBN, APBD, dan investasi. Dan karena ini anggaran berbasis kinerja, berarti evaluasi yang dilakukan juga berbasis kinerja," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Yusuf menekankan kontribusi BPKP dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi kisaran 5% pada tahun ini adalah dengan mengawal eksekusi belanja APBN dan APBD. Untuk itu, kinerja pelaksanaan anggaran wajib dikawal dengan cermat.

Dia menjelaskan program kerja BPKP pada tahun ini akan kembali dibahas pada akhir Mei 2021 pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (Rakornas Wasin). Agenda Rakornas Wasin juga berbarengan dengan peringatan HUT BPKP ke-38.

"Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5%, ini tergantung bagaimana kita membelanjakan belanja APBN dan APBD secara efektif efisien." tuturnya.

Yusuf menambahkan rapat perdana setelah libur Idulfitri ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pimpinan dan seluruh unit kerja BPKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi