KANWIL DJP JAWA TIMUR

Tiga Kanwil DJP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp29,6 Miliar Diamankan

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 10:11 WIB
Tiga Kanwil DJP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp29,6 Miliar Diamankan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III melaksanakan penyitaan secara serentak dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp29,6 miliar.

Ketiga kanwil dimaksud melaksanakan penyitaan pada 21 Agustus hingga 25 Agustus. Pada Kanwil DJP Jawa Timur III, tercatat ada 15 KPP yang turut serta dalam kegiatan sita serentak. Tercatat ada 84 aset yang disita dengan nilai mencapai Rp7,15 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar, dikutip Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Adapun aset-aset yang disita oleh 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III meliputi 6 bidang tanah dan bangunan, 2 bidang tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank milik wajib pajak atau penanggung pajak.

Dalam kesempatan yang sama, 13 KPP pada lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita 80 aset dengan nilai Rp16,22 miliar, sedangkan 16 KPP yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur II menyita 91 aset dengan nilai Rp6,26 miliar.

Bila wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak setelah dilakukannya penyitaan, DJP akan melelang aset-aset dimaksud guna memulihkan penerimaan negara. Bila aset yang disita adalah rekening, aset tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sebelum melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak, Farid mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Bila upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya, barulah DJP mengupayakan penagihan aktif.

"Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya," ujar Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak