KEBIJAKAN PAJAK

Tiga Jenis Pajak Ini Paling Populer Direlaksasi di Banyak Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Tiga Jenis Pajak Ini Paling Populer Direlaksasi di Banyak Negara

Rick Krever, professor dari School of Law University of Western Australia, saat memberikan paparan dalam acara Tax Intercollegiate Forum: 2021- The Future of Taxation Policy in The Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Banyak negara memakai instrumen kebijakan pajak dalam mendukung pelaku usaha untuk bertahan selama masa pandemi dengan gelontoran insentif pajak yang wajib dikelola secara seimbang.

Rick Krever, professor dari School of Law University of Western Australia, mengatakan keseimbangan kebijakan pajak pada masa pandemi tidak lepas dari tiga isu yang dihadapi otoritas pajak pada situasi krisis seperti saat ini.

Pertama, tingginya kebutuhan untuk mendapatkan penerimaan. Kedua, munculnya kebutuhan untuk mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat. Ketiga, kebutuhan untuk memastikan likuiditas perusahaan tetap aman.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

"Menjadi penting bagaimana pemerintah di berbagai negara untuk memberikan keseimbangan dari tiga aspek tersebut," katanya dalam acara Tax Intercollegiate Forum: 2021- The Future of Taxation Policy in The Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Krever menjelaskan tiga jenis pajak paling populer untuk diberikan relaksasi antara lain PPN, PPh Orang Pribadi dan PPh. Menurutnya, dari tiga kebijakan pajak tersebut lahir berbagai variasi insentif yang berlaku di banyak negara.

Insentif PPN misalnya, banyak negara menerapkan tarif PPN khusus atau membebaskan pungutan PPN untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi seperti masker, alat kesehatan dan lainnya.

Baca Juga:
Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

“Ada juga variasi dari insentif PPN seperti kebijakan relaksasi untuk restitusi PPN dan penundaan pembayaran PPN untuk menjaga likuiditas pelaku usaha,” sebut Krever.

Untuk insentif PPh orang pribadi, implementasinya jauh berbeda dengan PPN. Krever menjelaskan insentif PPh orang pribadi berupa penundaan pembayaran pajak atau pemangkasan tarif justru tidak ideal untuk menjaga cash flow individu terdampak pandemi.

Kebijakan penundaan pembayaran PPh orang pribadi juga menuai banyak kritik karena minim untuk meningkatkan cash flow. Begitu juga dengan pemangkasan tarif PPh orang pribadi yang dinilai tidak tepat sasaran dan makin memperlebar ketimpangan.

Baca Juga:
OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

"Pemangkasan tarif PPh badan juga banyak dikritik karena tidak berdampak terhadap peningkatan cash flow perusahaan yang merugi tahun ini," ujar Krever.

Dalam memberikan likuiditas dalam waktu cepat, banyak negara memperluas insentif kompensasi kerugian, baik yang dapat dibawa pada masa pajak tahun depan (carry forward) maupun kompensasi kerugian yang dapat dibawa kembali pada masa pajak sebelumnya (carry back).

Insentif kompensasi kerugian paling banyak dilakukan negara di dunia dengan memperkenalkan insentif tersebut atau melakukan perluasan mulai dari hak melakukan kredit pajak dibawa kembali antara 1 tahun pajak sampai dengan 3 tahun pajak.

"Carry back atas kerugian paling banyak diberikan untuk perusahaan yang membutuhkan cash flow dengan cepat. Indonesia tidak menerapkan kebijakan ini, tetapi Singapura, Selandia Baru, Australia dan banyak negara lain memberlakukan insentif tersebut,” tutur Krever. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Sabtu, 09 Maret 2024 | 08:00 WIB KABUPATEN PANGANDANGAN

Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:37 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini