KEBIJAKAN CUKAI

Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Langkah DJBC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 09:45 WIB
Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Langkah DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengambil langkah penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan pada tahun ini. Apalagi, pemerintah sudah mengambil langkah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun fiskal 2019.

Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengatakan dengan tidak adanya kenaikan tarif telah membuat otoritas lebih mengoptimalkan penindakan barang kena cukai ilegal. Pada kuartal pertama 2019, menurutnya, ada tren peningkatan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Justru karena faktor tidak ada kenaikan cukai, kita makin intensif terus. Ini karena yang selama ini tidak bayar, harus bayar,” katanya dalam diskusi publik 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Melalui penindakan, sambung dia, akan ada perubahan pola pelaku usaha, terutama yang bermain di ranah ilegal. Gencarnya penegakan hukum menjadi cara DJBC membuat pelaku usaha agar beralih ke sektor legal.

Dengan demikian, dia optimistis penerimaan negara di pos cukai dapat tercapai tahun ini. Hal ini sekaligus mengkompensasi tidak adanya kenaikan tarif dengan memperluas basis pungutan cukai.

Sunaryo menjelaskan kebijakan penegakan hukum ini melanjutkan aksi serupa pada tahun- tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, berdasarkan data DJBC, peredaran rokok ilegal secara efektif dapat ditekan dari 12% pada 2016 menjadi 7% pada tahun lalu.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

“Penindakan itu masif kita lakukan. Jangan sampai orang yang merokok tidak membayar cukai, sudah enggak sehat rokoknya, enggak bayar cukai lagi,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun ini senilai Rp165,5 triliun atau tumbuh 6,5% dari target 2018 yang dipatok Rp155,4 triliun. Target setoran sebesar Rp158,8 triliun itu di antaranya merupakan setoran CHT sebesar Rp148,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah