Ilustrasi.Â
Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membenarkan besaran pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pemotongan pada bulan-bulan lainnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih tinggi pada bulan diterimanya THR sesungguhnya sudah adil. Ketika wajib pajak menerima penghasilan yang tinggi, pajak yang dipotong seharusnya juga naik.
"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede ya bayar pajaknya juga gede supaya tidak mengganggu saat Desember ketika tidak ada THR malah dipotongnya gede," ujar Yoga, dikutip Selasa (2/4/2024).
Dengan skema TER, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang lebih tinggi bila dibandingkan dengan besaran PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan skema pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Skema TER justru hadir untuk meminimalisasi jumlah kurang bayar PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Ketika PPh Pasal 21 dipotong menggunakan skema PER-16/PJ/2016, kurang bayar yang timbul pada masa pajak Desember cenderung signifikan.
"Kami menyimulasikan lebih baik yang pendekatan ini [TER]. Ketika menerima THR, ada penghasilan yang lebih, bayar pajak di situ supaya Desembernya masih normal. Kalau atas THR ini pajaknya rendah, nanti di Desember di simulasi kami pada titik ekstrem penghasilan Desember itu kepotongnya sangat signifikan," ujar Yoga.
Dalam pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema lama, penghasilan bruto masa pajak Desember bisa terpangkas 50% guna melunasi kurang bayar yang timbul akibat rendahnya pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari hingga November.
Kalaupun skema TER menimbulkan lebih bayar PPh Pasal 21, pemberi kerja berkewajiban untuk mengembalikan lebih bayar ke pegawai setelah masa pajak Desember.
"Bagi karyawan akan dinihilkan. Lebih bayarnya tadi kita minta ke si pemberi kerja untuk mengembalikan ke karyawan," ujar Yoga.
Untuk diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER diatur di PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan hadirnya TER, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap pada masa pajak bersangkutan dengan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023. (sap)