EKONOMI DIGITAL

Think Tank AS: Pajak Transaksi Elektronik Indonesia Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 14:21 WIB
Think Tank AS: Pajak Transaksi Elektronik Indonesia Diskriminatif

Ilustrasi. (taxfoundation.org)

WASHINGTON, DDTCNews – Lembaga think tank yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Tax Foundation, menilai kebijakan pajak transaksi elektronik (PTE) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 bersifat diskriminatif.

Hal ini disampaikan oleh Tax Foundation atas permintaan komentar publik dari Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) atas inisiasi investigasi terhadap pajak digital 10 negara, termasuk Indonesia.

“Karena ditargetkan pada penjual di luar negeri, kebijakan itu langsung membedakan antara bisnis domestik dan asing. Seperti DST [digital service tax] lainnya, kebijakan ini [PTE] mendiskriminasi ukuran dan sektor bisnis, dan disusun sebagai pajak omzet,” tulis Tax Foundation, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Tax Foundation menilai ada perbedaan secara substansi pengenaan PTE dengan pajak penghasilan (PPh) yang berlaku untuk entitas bisnis lain di Indonesia. Karena kurangnya perincian tentang kebijakan ini, Tax Foundation masih sulit memahami dampak penuh kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Tax Foundation mengatakan bisnis e-commerce nonresiden yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan bakal mendapat pengenaan PTE. Padahal, sesuai dengan UU 2/2020, PTE tetap dikenakan bagi pedagang, penyedia jasa, atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang telah memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Namun, pengenaan PTE diberikan ketika pedagang, penyedia jasa, atau PPMSE luar negeri yang memenuhui kriteria kehadiran ekonomi signifikan tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) karena penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Simak artikel ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Pemerintah menetapkan tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yaitu pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai jumlah tertentu.

Namun, Pemerintah Indonesia belum merilis ketentuan lebih lanjut terkait dengan besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara lain.

Berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah diperinci melalui PMK 48/2020 – dan sudah berlaku mulai 1 Juli 2020, ketentuan mengenai PPh dan PTE ini masih belum diperinci oleh pemerintah dalam ketentuan teknis.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Dalam UU 2/2020 ditegaskan tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan PTE bagi pedagang, penyedia jasa, dan PPMSE luar negeri akan diatur dengan atau berdasarkan pada peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya,DJP berkomitmen untuk tidak serta merta menerapkan PTE. Otoritas akan menunggu tercapainya konsensus global sebagai solusi jangka panjang. Simak artikel ‘DJP: Belum Ada Perumusan Teknis PPh dan PTE Perusahaan Digital’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya