DATA PPS HARI INI

Terus Naik, Harta Rp103 Triliun Sudah Diungkap Wajib Pajak Lewat PPS

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 10:00 WIB
Terus Naik, Harta Rp103 Triliun Sudah Diungkap Wajib Pajak Lewat PPS

Dashboard PPS dalam angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 51.683 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Jumat, 27 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 27 Mei 2022:

Wajib Pajak
51.683 wajib pajak
, naik 0,4% dari posisi hari sebelumnya 51.459 wajib pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Surat Keterangan
60.180 surat keterangan
, naik 0,4% dari posisi hari sebelumnya 59.924 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp10.384,37 miliar
, naik 0,2% dari posisi hari sebelumnya Rp10.361,67 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp103.320,26 miliar
, naik 0,2% dari posisi hari sebelumnya Rp103.136,84 miliar.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Deklarasi Dalam Negeri
Rp89.243,61 miliar
, naik 0,2% dari posisi hari sebelumnya Rp89.083,88 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp7.577,90 miliar
, naik 0,2% dari posisi hari sebelumnya Rp7.561,84 miliar.

Investasi
Rp6.495 miliar
, naik 0,1% dari posisi hari sebelumnya Rp6.486,9 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP