PP 50/2022

Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:15 WIB
Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beleid terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, ikut mengatur mengenai penetapan tersangka tindak pidana perpajakan. Hal ini tertuang dalam Bab X tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. PP 50/2022 sendiri merupakan aturan pelaksana dari UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 menyebutkan penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini berlaku apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. Namun, perlu dicatat bahwa penetapan tersangka tetap harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

"Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada 2 alat bukti yang sah," bunyi Pasal 61 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Selanjutnya, melalui Pasal 61 ayat (3) beleid yang sama, diatur pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan maka pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat dilakukan oleh kuasa atau penasihat hukum.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana yang diatur dalam ayat (3) di atas, penyidik bisa melakukan 3 tindakan. Pertama, mengumumkan pemanggilan melalui media berskala nasional dan/atau internasional.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Kedua, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang. Ketiga, meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Melalui Pasal 61 ayat (6), lantas diatur tentang mekanisme penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum maka penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran apabila memenuhi 2 hal.

Pertama, tersangka telah dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. Kedua, penyidik telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN