TARIF PPN/GST

Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 14:39 WIB
Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini

Ilustrasi. 

PEMERINTAH berencana menaikkan tarif sekaligus memberlakukan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Perubahan kebijakan PPN ini juga sudah masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Dalam UU PPN, pemerintah sebenarnya juga mempunyai ruang penyesuaian tarif yang berlaku saat ini sebesar 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Lantas, bagaimana sebenarnya tren yang terjadi secara global? Jika melihat dalam konteks global, ternyata ada tren kenaikan tarif PPN/GST (goods and services tax) selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan pada data IBFD Tax Research Platform, diketahui tren tarif PPN/GST selama 10 tahun terakhir (2010-2020) di 127 negara.

Sebagai informasi, data IBFD memuat tarif seluruh jenis pajak konsumsi baik di tingkat pusat maupun daerah, baik tarif standar maupun yang berlaku khusus. Namun, untuk melihat tren ini, hanya dipilih data tarif standar PPN/GST di tingkat pusat. Data tersebut kemudian dirata-rata secara sederhana.

Berdasarkan data tersebut, tarif rata-rata PPN/GST secara global naik dari 14,9% (16 negara) pada 2010 menjadi 15,4% (127 negara) pada 2020. Dengan demikian, ada kenaikan tarif rata-rata PPN/GST sebesar 0,5 poin persentase dalam satu dekade terakhir. Tarif rata-rata tertinggi berada di kawasan Eropa. Berikut perinciannya.

  1. Kawasan Afrika. Kenaikan 0,5 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (32 negara) sebesar 14,8%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (33 negara) sebesar 15,3%.
  2. Kawasan Asia. Kenaikan 0,6 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (28 negara) sebesar 11,4%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (31 negara) sebesar 12,0%.
  3. Kawasan Amerika. Kenaikan 1,2 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (16 negara) sebesar 13,0%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (15 negara) sebesar 14,3%.
  4. Kawasan Eropa. Kenaikan 1,1 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (39 negara) sebesar 19,1%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (37 negara) sebesar 20,2%.
  5. Kawasan Oseania. Penurunan 0,9 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (11 negara) sebesar 11,5%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (11 negara) sebesar 10,6%.

Dari data tersebut, kenaikan tarif rata-rata paling tinggi terjadi pada Kawasan Amerika sebesar 1,2 poin persentase. Di sisi lain, Kawasan Oseania justru mencatatkan penurunan tarif rata-rata PPN/GST sebesar 0,9 poin persentase. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?