PMK 112/2022

Ternyata Ini Alasan di Balik Penolakan Implementasi NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Ternyata Ini Alasan di Balik Penolakan Implementasi NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengantisipasi potensi timbulnya penolakan terhadap implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan resistensi tersebut berpotensi muncul akibat adanya kesalahpahaman masyarakat atas kebijakan tersebut.

"Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, maka bayi yang baru saja lahir langsung wajib membayar pajak," ujar Neilmaldrin, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Anggapan tersebut tidak tepat karena meski NIK sekarang berlaku sebagai NPWP, kewajiban perpajakan baru muncul ketika syarat subjektif dan syarat objektif sebagai wajib pajak telah terpenuhi.

Kedua persyaratan tersebut terpenuhi bila WNI bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan telah menerima penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam 1 tahun.

"Risiko tersebutlah yang DJP coba mitigasi agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik di masyarakat," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP telah tercantum dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan terbitnya PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022.

Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Hingga 31 Desember 2023, baik NIK maupun NPWP format 15 digit sama-sama dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak. Mulai 1 Januari 2024, NIK secara resmi menjadi satu-satunya sarana yang digunakan wajib pajak untuk keperluan administrasi pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M