BEA METERAI

Ternyata Begini Cara Membedakan Meterai Asli dan Palsu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2019 | 13:36 WIB
Ternyata Begini Cara Membedakan Meterai Asli dan Palsu

BEKASI, DDTCNews –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pos Indonesia Jabar-Banten menggelar ‘Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak serta Bea Meterai’ kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Acara itu digelar di Kanwil DJP Jabar II, Kota Bekasi, Kamis (24/10/2019). Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang P2Humas DJP Jabar II Dwi Amiarsih, Kepala KPP Cirebon 1 Setiadi, Kepala KPP Cirebon 2 Erwin Priyambodo, dan Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman.

Sosialisasi itu dilakukan karena usaha perhotelan makin menjamur di Jabar, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak khususnya bea meterai. Hal tersebut karena banyak hotel belum membubuhkan meterai pada bukti pembayaran yang diberikan ke tamu hotel.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

“Saya berpesan agar keikutsertaan warga dalam peningkatan penerimaan pajak terus bertambah. Karena pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak pada sektor pariwisata dan usaha perhotelan,” ungkap Kepala KPP Pratama Cirebon 1 Setiadi dalam acara tersebut.

Ia juga berharap agar para wajib pajak perhotelan dapat mewaspadai adanya penggunaan meterai palsu yang saat ini banyak beredar di masyarakat. Peredaran tersebut biasanya dilakukan secara online maupun penjualan materai secara langsung.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman seperti dilansir pajak.go.id, menjelaskan wajib pajak dapat dengan mudah membedakan dan mengidentifikasi meterai palsu dan meterai asli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan digoyang.

Baca Juga:
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Apabila meterai tersebut digoyang goyang, maka lambang hologram segi 8 kanan bawah akan berubah warna dari hijau menjadi biru untuk meterai Rp3.000 dan untuk materai Rp6.000 akan berubah warna dari magenta ke hijau.

Selama ini, katanya, PT Pos Indonesia (Persero) secara aktif turut serta dalam menekan peredaran meterai palsu yang ada di Indonesia dengan terus memberikan informasi dan mengadakan sosialisasi terkait dengan meterai kepada masyarakat.

Harapannya setelah adanya sosialisasi terkait bea meterai ini, wajib pajak khususnya perhotelan dapat mengetahui perbedaan meterai asli dan palsu dan tidak lupa untuk menggunakan meterai dalam setiap transaksi maupun dokumen tertentu yang dipersyaratkan.

Saat ini, RUU Bea Meterai sendiri sudah berada di parlemen. Namun, pembahasan RUU ini berhenti karena pergantian anggota parlemen hasil Pemilu 2019, dan perubahan prioritas pemerintah untuk mendahulukan RUU Omnibus Law tentang investasi dan perpajakan. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2019 | 17:48 WIB

Oh ternyata ada meterai palsu. Ke depannya saya akan lebih berhati-hati lagi saat membeli meterai. Terimakasih atas informasinya. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP