ADMINISTRASI PAJAK

Terlanjur Kena Potong PPh Final UMKM, WP Bisa Ajukan Restitusi

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 15:00 WIB
Terlanjur Kena Potong PPh Final UMKM, WP Bisa Ajukan Restitusi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM dapat meminta pengembalian atau restitusi atas PPh final UMKM 0,5% yang terlanjur dipotong ketika bertransaksi dengan pemotong pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2015.

"Mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat menggunakan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK 187/2015," katanya, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Bila hal ini terjadi, wajib pajak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran dengan mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Permohonan pengembalian harus dilampiri bukti pembayaran pajak baru SSP atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Nanti, DJP akan melakukan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak dan dapat meminta dokumen serta keterangan secara lebih lanjut kepada wajib pajak.

Apabila permohonan diterima, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Pengembalian pajak dilakukan melalui penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

Untuk diketahui, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun.

Namun, PMK 99/2018 tak kunjung dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru tersebut. Alhasil, wajib pajak UMKM berpotensi terkena potongan pajak 0,5% ketika bertransaksi dengan pemotong pajak, meskipun omzet UMKM belum mencapai Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M