ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Saat Menggunakan M-Pajak, Ini Saran DJP

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:00 WIB
Terkendala Saat Menggunakan M-Pajak, Ini Saran DJP

Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran atau solusi kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat menggunakan salah satu aplikasi otoritas pajak, yaitu aplikasi M-Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan M-Pajak sudah berjalan cukup baik. Andai wajib pajak mengalami kendala, seperti kode verifikasi tidak terkirim ke e-mail, biasanya disebabkan oleh adanya gangguan jaringan.

"Tidak terkirimnya kode verifikasi dari aplikasi M-Pajak bisa disebabkan adanya gangguan jaringan," katanya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Neilmaldrin menuturkan kendala berupa gangguan jaringan dapat terjadi ketika wajib pajak memakai aplikasi yang dikembangkan DJP, termasuk M-Pajak. Dia menyarankan wajib pajak mencoba log in ulang aplikasi tersebut secara berkala.

"Kami sarankan wajib pajak untuk memastikan jaringan internet stabil dan kemudian mencobanya kembali secara berkala," ujarnya.

Saat ini, DJP telah memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah 5 fitur baru yang bisa dipakai wajib pajak, antara lain fitur Info-KSWP, surat keterangan fiskal, daftar unduhan, pencatatan UMKM, dan surat keterangan PP No. 23/2018.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kedua fitur yang terakhir itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. Misal, pada fitur pencatatan omzet, akan memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. M-Pajak versi terbaru juga sudah dapat diunduh melalui Play Store untuk ponsel Android. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Moch Hosen 29 Januari 2022 | 21:08 WIB

Data sdhva

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M