BERITA PAJAK HARI INI

Terkendala Kode Verifikasi, Mention Kring Pajak atau Coba Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 08:04 WIB
Terkendala Kode Verifikasi, Mention Kring Pajak atau Coba Langkah Ini

Tampilan laman untuk pengambilan kode verifikasi sebelum SPT dikirim. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa menggunakan layanan melalui Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, jika menemui hambatan permintaan kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.

Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak mengulang antrean,” tulis Kring Pajak dalam unggahannya.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain mengenai permintaan kode verifikasi terkait proses pelaporan SPT tahunan, ada pula bahasan tentang pernyataan resmi terkait dengan terbitnya PMK 239/2020 yang memuat fasilitas pajak untuk penanganan Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei
  • Cek Folder Spam

Sebelum me-mention Kring Pajak melalui Twitter, wajib pajak yang menemui kendala permintaan kode verifikasi saat menyampaikan SPT tahunan bisa mencoba beberapa langkah. Pertama, wajib pajak perlu memastikan membuka email yang sesuai dengan email yang terdaftar di DJP Online.

Kedua, wajib pajak bisa melakukan pemuatan ulang (refresh) folder inbox pada email tersebut atau mengecek juga folder spam/junk. Ketiga, wajib pajak bisa melakukan clear cookies and cache pada browser. Keempat, wajib pajak bisa menggunakan new incognito window (pada Chrome) atau new private window (pada Mozilla Firefox).

Kelima, wajib pajak bisa mengganti browser yang digunakan. Keenam, wajib pajak dapat membuka dari komputer atau laptop lain. Ketujuh, wajib pajak bisa mencoba menggunakan jaringan internet yang berbeda. Kedelapan, wajib pajak perlu memastikan jaringan internet yang digunakan stabil.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

“Kemudian silakan coba login dan kirim kode verifikasi kembali ya,” imbuh Kring Pajak melalui Twitter. (DDTCNews)

  • SMS OTP

Jika terkendala lewat email, wajib pajak bisa memilih pengiriman kode verifikasi pelaporan SPT tahunan dengan sistem one time password (OTP) melalui short message service (SMS). Saat ini, fitur SMS OTP dapat digunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel, Indosat, dan XL.

“Apabila mengirim kode verifikasi melalui SMS, pastikan nomor HP masih memiliki pulsa yang mencukupi,” tulis Kring Pajak melalui Twitter. Simak artikel ‘Kode Verifikasi e-Filing Tak Kunjung Masuk Email? Coba Pakai SMS OTP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP
  • Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak

Melalui PMK 239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK 143/2020 dan PP 29/2020 diperpanjang. Insentif dalam PMK 143/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat. Simak artikel ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Insentif PPh Pasal 22 Impor

Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor lebih signifikan memperbaiki arus kas perusahaan ketimbang insentif lainnya. Di sisi lain, biaya operasional pabrik saat pandemi justru membengkak karena harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (DDTCNews)

  • Rasio Perpajakan

Pemerintah mematok target rasio perpajakan 2021 sebesar 8,2% terhadap PDB, turun tipis dari rencana awal 8,3%—8,4%. Penyesuaian ini tertuang dalam Perpres 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, RKP 2021 ada dalam Perpres 86/2020.

Pemerintah menyatakan target itu dicapai melalui kebijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara. Kendati turun tipis, target rasio perpajakan itu tetap lebih tinggi dibandingkan kinerja 2020 yang diestimasi sebesar 8% terhadap PDB. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 10:24 WIB

Cara ambil form 111A2 dari SPT yg sudah dilaporkan via efaktur 3.0 gimana ya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%