JEPANG

Terima Kickback dan Hindari Pajak, Seorang Petinggi Kampus Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 30 November 2021 | 11:00 WIB
Terima Kickback dan Hindari Pajak, Seorang Petinggi Kampus Ditangkap

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Anggota Dewan Universitas Nihon, Hidetoshi Tanaka, ditangkap oleh Kejaksaan Tokyo karena diduga melakukan pengelakan pajak.

Tanaka dituding secara sengaja tidak membayar pajak penghasilan senilai JPY53 juta atau Rp6,66 miliar. Dia diduga secara sengaja melakukan pengelakan pajak atas penghasilan yang dia peroleh pada 2018 dan 2020, termasuk penghasilan berupa kickback.

Tanaka membantah tuduhan dari Kejaksaan Tokyo tersebut. "Saya tidak menerima uang sepeserpun," ujar Tanaka seperti dilansir mainichi.jp, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Berdasarkan hasil investigasi, Tanaka diduga menerima uang dari Tadao Inoguchi yang juga merupakan anggota Dewan Universitas Nihon. Tanaka juga diduga menerima uang dari Masami Yabumoto yang sebelumnya adalah pimpinan dari korporasi sektor kesehatan, Kinshukai.

Inoguchi dan Yabumoto sendiri telah didakwa oleh pengadilan karena telah menyebabkan kerugian senilai JPY420 juta bagi Universitas Nihon sehubungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Itabashi oleh universitas tersebut.

Keduanya mengaku telah mengeluarkan dana senilai puluhan juta yen kepada Tanaka untuk membantu melancarkan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dalam penggeledahan yang dilakukan atas rumah Tanaka pada September 2021, penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari JPY200 juta.

Menanggapi penangkapan atas Tanaka, juru bicara Universitas Nihon mengatakan universitas akan bersikap kooperatif dan tidak menghambat investigasi yang dilakukan oleh kejaksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi