Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak penerima dividen untuk membuat laporan realisasi investasi secara terpisah bila dividen yang dimaksud diperoleh pada tahun pajak yang berbeda.
Sebagai contoh, bila wajib pajak menerima dividen pada 2021 dan 2022 serta menginvestasikannya sesuai dengan PMK 18/2021, wajib pajak perlu membuat laporan realisasi investasi masing-masing atas dividen tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022.
"Jika dividen tersebut diperoleh pada tahun pajak yang berbeda, laporan realisasinya silakan dibuat terpisah. Untuk dividen yang diterima pada 2021 merupakan pelaporan kedua, sedangkan untuk dividen yang diterima tahun 2022 merupakan pelaporan pertama," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (20/3/2023).
Sesuai dengan PMK 18/2021, laporan realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.
Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh DJP. Adapun saluran yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi yang sudah tersedia di DJP Online.
Bagi wajib pajak orang pribadi, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya, laporan realisasi investasi harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret atau bersamaan dengan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.
Adapun bagi wajib pajak badan laporan realisasi investasi harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.
Bila wajib pajak orang pribadi tidak berencana menginvestasikan dividen yang diperoleh, wajib pajak orang pribadi harus membayar PPh final sebesar 10% dari dividen yang diterima. PPh final yang sudah dibayar tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)