PMK 18/2021

Terima Dividen di 2021-2022? Laporan Realisasi Investasi Harus Dipisah

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 17:03 WIB
Terima Dividen di 2021-2022? Laporan Realisasi Investasi Harus Dipisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak penerima dividen untuk membuat laporan realisasi investasi secara terpisah bila dividen yang dimaksud diperoleh pada tahun pajak yang berbeda.

Sebagai contoh, bila wajib pajak menerima dividen pada 2021 dan 2022 serta menginvestasikannya sesuai dengan PMK 18/2021, wajib pajak perlu membuat laporan realisasi investasi masing-masing atas dividen tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022.

"Jika dividen tersebut diperoleh pada tahun pajak yang berbeda, laporan realisasinya silakan dibuat terpisah. Untuk dividen yang diterima pada 2021 merupakan pelaporan kedua, sedangkan untuk dividen yang diterima tahun 2022 merupakan pelaporan pertama," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Sesuai dengan PMK 18/2021, laporan realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh DJP. Adapun saluran yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi yang sudah tersedia di DJP Online.

Bagi wajib pajak orang pribadi, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya, laporan realisasi investasi harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret atau bersamaan dengan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?

Adapun bagi wajib pajak badan laporan realisasi investasi harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak berencana menginvestasikan dividen yang diperoleh, wajib pajak orang pribadi harus membayar PPh final sebesar 10% dari dividen yang diterima. PPh final yang sudah dibayar tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden