KABUPATEN BOJONEGORO

Terganggu Corona, Setoran Pajak Hotel Justru Di Atas Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Terganggu Corona, Setoran Pajak Hotel Justru Di Atas Target

Ilustrasi. Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk hotel. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

BOJONEGORO, DDTCNews—Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mencatatkan realisasi penerimaan dari pajak hotel mencapai Rp3,1 miliar sepanjang semester I/2020, atau 115% dari target yang dipatok tahun ini.

Kepala Bidang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bojonegoro Fathin Hamamah mengatakan setoran pajak hotel justru menjadi tulang punggung PAD di tengah pandemi Covid-19.

"Pada semester I/2020, sektor pajak hotel masih menyumbang angka pendapatan daerah tertinggi," katanya dikutip Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Fathin mengklaim realisasi setoran pajak hotel paling tinggi ketimbang jenis pajak daerah lainnya seperti pajak restoran, hiburan, BPHTB, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Meski begitu, penerimaan pajak hotel yang moncer tersebut ternyata belum mampu mengerek setoran pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro paruh pertama tahun ini yang masih di bawah 50% dari target.

Untuk diketahui, kabupaten yang memiliki deposit minyak bumi cukup besar di Indonesia ini berhasil meraup PAD sebesar Rp37,4 miliar sepanjang semester I/2020 atau 47% dari target APBD 2020 sebesar Rp79,8 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Fathin optimistis target PAD tersebut dapat terpenuhi pada akhir tahun ini. Menurutnya, pemkab masih memiliki ruang waktu yang cukup luas untuk menggenjot penerimaan PAD khususnya yang berasal dari pajak daerah.

Menurutnya, target PAD baru tahun ini sebesar Rp79,8 miliar cukup realistis. Rasionalisasi target dari rencana awal sebesar Rp106,1 miliar seharusnya melecut otoritas pajak daerah untuk lebih aktif melakukan pengumpulan pajak.

"Pastinya target yang ditetapkan tahun 2020 ini bakal tercapai," ujar Fathin dikutip dari Klik Jatim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN