BELANDA

Terbongkar, Praktik Produksi Rokok Ilegal Ini Gerus Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 17:53 WIB
Terbongkar, Praktik Produksi Rokok Ilegal Ini Gerus Penerimaan Pajak

Salah satu tempat praktik produksi rokok ilegal yang berhasil dibongkar. (foto: europol.europa.eu)

AMSTERDAM, DDTCNews – Interpol melakukan koordinasi dengan kepolisian Belanda dan Polandia membongkar praktik produksi rokok ilegal yang menggerus penerimaan pajak.

Hasil operasi di kedua negara tersebut berhasil mengamankan 30 orang dan menyita 30 ton tembakau siap produksi. Petugas juga mengamankan 5,4 juta batang rokok ilegal siap edar untuk pasar Eropa.

"Para tersangka adalah anggota dari geng kejahatan yang terorganisasi. Mereka yang membanjiri pasar Eropa dengan jutaan rokok palsu ilegal," tulis keterangan Interpol, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Interpol menjelaskan operasi penegakan hukum dimulai dari Belanda. Ada 2 pabrik rokok ilegal, Schaijk dan Heerlen, yang berhasil dibongkar pada akhir Maret 2021. Polisi menyebut kapasitas pabrik ilegal tersebut mampu memproduksi lebih dari 1 juta batang rokok per hari.

Dengan demikian, pemerintah Belanda kehilangan potensi penerimaan pajak senilai €234.000 (sekitar Rp4 miliar) per hari dari aktivitas setiap pabrik rokok ilegal tersebut. Polisi Belanda menangkap 21 orang warga Polandia dan Ukraina yang bekerja di kedua pabrik tersebut.

"Barang bukti yang disita sebanyak 5,4 juta rokok palsu dan 40 ton tembakau mentah dan 800 kilogram tembakau jenis hookah," terangnya.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Penggerebekan pabrik rokok ilegal di Belanda kemudian dikembangkan dengan operasi di Polandia. Tahap kedua dilakukan pada pertengahan April untuk membongkar dalang kriminal peredaran rokok ilegal di Eropa.

Hasil operasi berhasil mengamankan 9 orang dan menyita 50 ton tembakau serta mesin yang digunakan untuk produksi rokok. Polisi juga menyita senjata api, seragam polisi palsu, alat komunikasi radio, dan perangkat pengacau sinyal.

"Penggerebekan kedua diperkirakan kerugian yang dialami Pemerintah Polandia lebih dari 52 juta zloty Polandia [sekitar Rp198 miliar]," ungkap Interpol, seperti dilansir occrp.org. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 22:43 WIB

Perlu diperhatikan nih untuk Indonesia, mengingat naiknya cht bisa memicu tumbuhnya rokok ilegal Indonesia karena harga rokok semakin mahal. Perlu dilakukan penindakan dari bea cukai dan kepolisian untuk menindak rokok ilegal agar potensi pajak dan cukai di Indonesia tidak terbuang

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini