PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 19 April 2021 | 13:15 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka penerbit faktur pajak fiktif dan barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Tersangka dengan inisial AA ditengarai telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,62 miliar. Tindak pidana dilakukan oleh AA pada masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015.

"AA bersama Heru Purnama Aji ... diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

AA bersama Heru Purnama Aji diduga membantu PT PEL untuk menggunakan faktur pajak fiktif serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Heru Purnama Aji tercatat telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain. AA sendiri diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 29A huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AA diduga secara sengaja bersama dengan pihak lain melakukan, turut melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana pajak dengan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong atas penyerahan BKP dan menggunakan faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Akibat perbuatannya, AA terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2—4 kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dalam proses penegakan hukum itu, kanwil menggandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

"Hal ini merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak," sebut kanwil.

Langkah DJP dalam menindak perbuatan pidana perpajakan tersebut diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada siapapun yang berniat curang dalam melaporkan dan menyetorkan pajaknya kepada negara.

Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor