Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka penerbit faktur pajak fiktif dan barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
Tersangka dengan inisial AA ditengarai telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,62 miliar. Tindak pidana dilakukan oleh AA pada masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015.
"AA bersama Heru Purnama Aji ... diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/4/2021).
AA bersama Heru Purnama Aji diduga membantu PT PEL untuk menggunakan faktur pajak fiktif serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Heru Purnama Aji tercatat telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain. AA sendiri diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 29A huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
AA diduga secara sengaja bersama dengan pihak lain melakukan, turut melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana pajak dengan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong atas penyerahan BKP dan menggunakan faktur pajak fiktif.
Akibat perbuatannya, AA terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2—4 kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dalam proses penegakan hukum itu, kanwil menggandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
"Hal ini merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak," sebut kanwil.
Langkah DJP dalam menindak perbuatan pidana perpajakan tersebut diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada siapapun yang berniat curang dalam melaporkan dan menyetorkan pajaknya kepada negara.
Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari pajak. (rig)